logo unpam
Kamis, 01 Mei 2014
HIRARKI PERUNDANGAN – UNDANGAN
HIRARKI PERUNDANGAN – UNDANGAN
1. UUD’45 : MPR
2. TAP MPR : MPR
3. UU/PERPPU : PRESIDEN/PEMERINTAH/PRESIDEN
4. PP : PRESIDEN
5. PERDA : PRESIDEN
6. PERDA PROVINSI : DPRD TINGKAT I & GUBERNUR
7. PERDA KAB/KOTA : DPRD TINGKAT II & GUBERNUR
ISI DEKRIT PRESIDEN
1. PEMBUBARAN KONSTITUANTE
2. KEMBALI PADA UUD’45
3. TIDAK MEMBERLAKUKAN UUD’45
4. SEGERA MEMBENTUK MPRS & DPAS
HASIL KONVENSI MEJA BUNDAR
1. SERAH TERIMA KEDAULATAN DARI BELANDA KEPADA R I S KECUALI PAPUA BARAT
2. DI BENTUKNYA SEBUAH PERSEKUTUAN BELANDA & INDONESIA
3. PENGAMBILAN ALIH HUTANG HINDIA BELANDA OLEH R I S MENGALAMI AMENDEMEN PADA TAHUN :
1999- 2000-2001-2002
SEJARAH TERBENTUKNYA UUD’45
- PERIODE 18 AGUS ’45 – 27 DES 1999
- PERIODE 27 DES ’45 – 17 AGUS 1950 (UUD RIS)
- PERIODE 17 AGUS 1950 – 5 JULI 1959 (UUDS ’50)
- PERIODE 5 JULI’59 – SAMPAI SEKARANG UUD’45
3 UNDANG – UNDANG DASAR’45:
1. UUD’45
2. UUD’49
3. UUD’45
HAK WARGA NEGARA ADA 4
1. HAK POSITIF
2. HAK NEGATIF
3. HAK AKTIF
4. HAK PASIF
HAK POSITIF : HAK WARGA NEGARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DARI NEGARA BAIK PERLINDUNGAN HUKUM, JIWA DAN RAGA, HARTA DAN BENDA DAN HARGA DIRI
HAK NEGATIF : HAK WARGA NEGARA KETIKA HARTA BENDANYA MILIKNYA DI GUNAKAN NEGARA, MAKA NEGARA HARUS MENGGANTI PERMINTAAN
HAK AKTIF : HAK MEMILIH DAN DI PILIH
HAK PASIF : HAK WARGA NEGARA DI BUTUHKAN OLEH NEGARA HARUS DI PATUHI
CIRI-CIRI SUATU NEGARA DI KATAKAN NEGARA HUKUM:
1. NEGARA DI JALANKAN BERDASARKAN UU/KONSTITUSI
2. ADA PEMBAGIAN KEKUASAAN, CONTOH: TRIAS POLITIKA
3. PENGAKUAN HAK-HAK AZAZI MANUSIA
4. ADA PERALIHAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAHAN
1. REPUBLIK 1. DEMOKRASI
2. KESATUAN 2. MONARCHI (KERAJAAN)
3. SERIKAT 3. OLIGARCHI (HARTAWAN)
4. DOMIMION 4. ANTOKRASI
5. PROTEKTORAT (di bawah perlindungan negara2 lain yang lebih kuat, contoh: YUNANI…DI PROTEK OLEH TURKI)
SISTIM PEMERINTAHAN SISTEM HUKUM
1. PRUSIDENSIAL 1. EROPA CONTINENTAL (TAK TERTULIS)
2. PARLEMENTER 2. ANGLO SAXON (TAK TERTULIS)
3. REFERENDUM 3. SISTIM HUKUM ISLAM /TIMUR TENGAH
4. SISTIM TIMUR JAUH 4. SISTIM TIMUR JAUH
5. SISTIM NEGARA2 SOSIAL 5. SISTIM NEGARA2 SOSIAL/KOMUNIS
SYARAT-SYARAT BERDIRINYA NEGARA
1. ADA RAKYAT
2. ADA PEMERINTAH
3. ADA WILAYAH
4. DIAKUI NEGARA LAIN
FAHAM MONTESGIUW, MEMBAGI KEKUASAAN NEGARA MENJADI 3
1.BADAN LEGISLATIF (BADAN PEMBUAT UU
2. BADAN EKSKUTIF (BADAN PELAKSANA UU)
3. BADAN YUDIKATIF (BADAN KEHAKIMAN)
AZAZ YANG DI GUNAKAN DALAM PERUNDANGAN DI INDONESIA
A. JIKA TERJADI PERTENTANGAN PERATURAN YANG MENGATUR HAL SAMA.
MISALNYA: PERATURAN PRESIDEN DENGAN PERATURAN MENTERI
LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI PERIORI ADALAH : ATURAN DI BUAT TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DGN ATURAN ATAU PERUNDANGAN DI ATASNYA.
B. JIKA TERJADI PERTENTANGAN TENTANG ATURAN YG DI BUAT PEJABAT YG SAMA DAN MENGATUR HAL YG SAMA.
MISALNYA: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG P N S
LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI IMPERIORI ADALAH : PERATURAN YG DIBUAT BELAKANGAN MENGALAHKAN PERATURAN YG DIBUAT TERDAHULU.
ALASAN “ PEMBUAT ATURAN HARUS MEMBUAT “ ATURAN PERALIHAN KETIKA MENERTIBKAN ATURAN BARU.
C. JIKA SUATU MASALAH/HUKUM DIATUR DALAM ATURAN UMUM SEDANGKAN MASALAH TERSEBUT JUGA DIATUR DALAM ATURAN KHUSUS, MAKA YG DIBERLAKUKAN ADALAH ATURAN YG KHUSUS.
MISALNYA: TINDAK PIDANA KORUPSI, ADA ATURAN DALAM KUHP, TAPI DIPAKAI UU TIPIKOR
LEX SPECIALIST DEROGAT GENERALI ADALAH: ATURAN YANG KHUSUS MENGESAMPINGKAN ATURAN YANG UMUM.
MONARCHI DI BAGI 3
1. ABSOLUT (MUTLAK)
2. KONSTITUSIONAL (DI BATASI UU)
3. PARLEMENTER (PEMERINTAHAN DIBAWAH PARLEMEN)
REI PUBLICA adalah: DARI RAKYAT,OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT
KONSTITUSI adalah: HUKUM DASAR DARI SUATU NEGARA BAIK TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS
TAHUN 1955: PEMILU MEMILIH KONSTITUANTE (PEMBUAT UU)
ILMU NEGARA: ILMU YANG MEMPELAJARI TTG PENGERTIAN NEGARA DAN AZAZ-AZAZ, SERTA PENGERTIAN TTG NEGARA.
NEGARA: SEKELOMPOK MANUSIA / RAKYAT YG MEMPUNYAI PEMERINTAH PEMIMPIN DLM SUATU WILAYAH TERTENTU
.
TATA NEGARA: ILMU YG MEMPELAJARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI-ORGANISASI NEGARA, TUGAS-TUGAS DAN FUNGSI DARI ORGANISASI TERSEBUT.
YANG DIPELAJARI DALAM ILMU NEGARA
1. TERJADINYA NEGARA
2. BERKEMBANGNYA NEGARA
3. HANCURNYA/HILANGNYA NEGARA
THOMAS HOBBES: HOMO HOMIMI LUPUS (MANUSIA SBG SRIGALA TERHADAP MANUSIA LAIN.
BELLUM OMNIUM CONTRA OMNES (KELOMPOK SATU MENYERANG KELOMPOK LAIN)
TEORI-TEORI TENTANG TERJADINYA NEGARA
I TEORI KETUHANAN (TEOCHRATISCH THEORIE)
a. LANGSUNG : NEGARA DIPIMPIN LANGSUNG OLEH TUHAN, UNTUK MEMIMPIN MANUSIA DI DUNIA ( KAISAR JEPANG HINO HITO)
b. TIDAK LANSUNG : NEGARA DIBERIKAN OLEH TUHAN KEPADA WAKILNYA DIDUNIA
II TEORI KEKUASAAN (MACT THEORIE)
a. FISIK - KEKUATAN FISIK – HASIL PENAKLUKAN2 TERHADAP BANGSA/KELOMPOK LAIN.
b. EKONOMI – PADA NEGARA LIBERALISME/KAPITALISME
- KAUM YG KAYA MENINDAS RAKYAT MISKIN (SBG PEMERINTAH NEGARA)
- NEGARA TIDAK IKUT CAMPUR TANGAN DALAM KEHIDUPAN SOSIAL
III TEORI YURIDIS (YURIDISEHE THEORIE)
a. PATIACHAAL: DARI KELUARGA (LAKI2) PALING KUAT BIJAKSANA DARI KELUARGA SENDIRI
b. PATRI MONIAL: KEPEMILIKAN (TANAH) YG MENDUDUKI HARUS PATUH KEPADA YG PUNYA (PEMILIK)
c. PERJANJIAN: MEMBUAT NEGARA DENGAN MEMBUAT PERJANJIAN
- PACTUM UMONIC: RAKYAT MEMBUAT SUATU PERJANJIAN, MENYERAHKAN SEMUA KEKUASAAN PADA RAJA (MAKA TERBENTUK RAJA ABSOLUT/MUTLAK)
- PACTUM SUBJECTIONIS: RAKYAT MEMBUAT PERJANJIAN MENYERAHKAN KEKUASAAN KEPADA RAJA
.
TANGSEL : DPRD TINGKAT II & WALI KOTA
KOTA TANGERANG : DPRD TINGKAT II & WALI KOTA
DEPOK : DPRD TINGKAT II & WALI KOTA
KARAWANG : DPRD TINGKAT II & WALI KOTA
DKI JAKARTA : DPRD TINGKAT I & GUBERNUR
BEKASI : DPRD TINGKAT II & WALI KOTA
KAB BEKASI : DPRD & BUPATI
KAB TANGERANG :DPRD & BUPATI
AZAZ LEGALITAS ADM NEGARA : PEMERINTAH DALAM MENJALAKAN KEKUASAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN/UU YG ADA
CONSTITUSI : SEBAGAI PEDOMAN KETATANEGARAAN BENTUK & TUJUAN NEGARA
SHYANG YANG – TIONGKOK : NEGARA HARUS KUAT, RAJA HARUS BUAS, RAKYAT HARUS MISKIN & BODOH, NEGARA KEKUASAAN (NEGARA AMAN)
CODE CIVIL – BURGERIK WETBOEK/KUH/KUHS (PERDATA)
CODE PENAL – NET BOEK VAN STAFRECHT ( KUH PIDANA )
CODE DE MENCE – WETBOEK VAN KEPHANDEL ( KUHD DAGANG )
B W DI BAGI 4 BUKU :
1. BUKU I TENTANG ORANG
2. BUKU II KEKELUARGAAN/BENDA
3. BUKU III PERIKATAN
4. BUKU IV PEMBUKTIAN/KEDALARUASAAN
MASA Indische Regeling ( 1926 s/d 1942 )
PASAL 75 RR : DI UBAH MENJADI PASAL 131(Indonesia Staat Regeling)
MEMBAGI PEMBENTUKAN INDONESIA 3 GOLONGAN
1. GOLONGAN EROPA : BERNOL DARI EROPA ( BULE )
2. GOLONGAN PRIBUMI : ORANG INDONESIA ASLI
3. GOLONGAN TIMUR ASING : ARAB, INDIA , CINA, PAKISTAN
(PASAL 163 IS : MENGATUR POLITIK HUKUM PENJAJAH BELANDA)
1. UNTUK GOL EROPA : DI BERLAKUKAN BW ( HUKUM PERDATA BARAT)
2. UNTUK GOL PRIBUMI : HUKUM ADAT
3. UNTUK GOL TIMUR ASING : HUKUM PERDATA BARAT & HUKUM ADAT MASING – MASING.
UNTUK YG BERAGAMA KRISTEN : HUKUM EROPA
UNTUK YG BERAGAMA ISLAM : TIDAK EFEKTIF
YANG TERPENTING DI PASAL 75 RR ADALAH MEMBAGI GOL PENDUDUK MENJADI 3 GOLONGAN :
1. GOLONGAN EROPA
2. GOLONGAN PRIBUMI
3. GOLONGAN TIMUR ASING
MASA REGELING REGLEMENT (RR) : 1855 s/d 1926 DI BELANDA TERJADI PERUBAHAN GOOD WET (UUD).
SYSTIM PEMERINTAHAN
PRESIDENSIAL/KABINET : PRESIDEN DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT
MENTERI- MENTERI : DIANGKAT, DIBERHENTIKAN & BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN
PARLEMENTER :
1. PRESIDEN HANYA SEBAGAI KEPALA NEGARA
2. KEPALA PEMERINTAHAN DI PEGANG OLEH PERDANA MENTERI
REFERENDUM :
1. PEMERINTAHAN LANGSUNG BERADA DI BAWAH PENGAWASAN RAKYAT
2. PEMBUATAN UU : HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN RAKYAT MELALUI PEMILU
1. UUD’45 : MPR
2. TAP MPR : MPR
3. UU/PERPPU : PRESIDEN/PEMERINTAH/PRESIDEN
4. PP : PRESIDEN
5. PERDA : PRESIDEN
6. PERDA PROVINSI : DPRD TINGKAT I & GUBERNUR
7. PERDA KAB/KOTA : DPRD TINGKAT II & GUBERNUR
ISI DEKRIT PRESIDEN
1. PEMBUBARAN KONSTITUANTE
2. KEMBALI PADA UUD’45
3. TIDAK MEMBERLAKUKAN UUD’45
4. SEGERA MEMBENTUK MPRS & DPAS
HASIL KONVENSI MEJA BUNDAR
1. SERAH TERIMA KEDAULATAN DARI BELANDA KEPADA R I S KECUALI PAPUA BARAT
2. DI BENTUKNYA SEBUAH PERSEKUTUAN BELANDA & INDONESIA
3. PENGAMBILAN ALIH HUTANG HINDIA BELANDA OLEH R I S MENGALAMI AMENDEMEN PADA TAHUN :
1999- 2000-2001-2002
SEJARAH TERBENTUKNYA UUD’45
- PERIODE 18 AGUS ’45 – 27 DES 1999
- PERIODE 27 DES ’45 – 17 AGUS 1950 (UUD RIS)
- PERIODE 17 AGUS 1950 – 5 JULI 1959 (UUDS ’50)
- PERIODE 5 JULI’59 – SAMPAI SEKARANG UUD’45
3 UNDANG – UNDANG DASAR’45:
1. UUD’45
2. UUD’49
3. UUD’45
HAK WARGA NEGARA ADA 4
1. HAK POSITIF
2. HAK NEGATIF
3. HAK AKTIF
4. HAK PASIF
HAK POSITIF : HAK WARGA NEGARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DARI NEGARA BAIK PERLINDUNGAN HUKUM, JIWA DAN RAGA, HARTA DAN BENDA DAN HARGA DIRI
HAK NEGATIF : HAK WARGA NEGARA KETIKA HARTA BENDANYA MILIKNYA DI GUNAKAN NEGARA, MAKA NEGARA HARUS MENGGANTI PERMINTAAN
HAK AKTIF : HAK MEMILIH DAN DI PILIH
HAK PASIF : HAK WARGA NEGARA DI BUTUHKAN OLEH NEGARA HARUS DI PATUHI
CIRI-CIRI SUATU NEGARA DI KATAKAN NEGARA HUKUM:
1. NEGARA DI JALANKAN BERDASARKAN UU/KONSTITUSI
2. ADA PEMBAGIAN KEKUASAAN, CONTOH: TRIAS POLITIKA
3. PENGAKUAN HAK-HAK AZAZI MANUSIA
4. ADA PERALIHAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAHAN
1. REPUBLIK 1. DEMOKRASI
2. KESATUAN 2. MONARCHI (KERAJAAN)
3. SERIKAT 3. OLIGARCHI (HARTAWAN)
4. DOMIMION 4. ANTOKRASI
5. PROTEKTORAT (di bawah perlindungan negara2 lain yang lebih kuat, contoh: YUNANI…DI PROTEK OLEH TURKI)
SISTIM PEMERINTAHAN SISTEM HUKUM
1. PRUSIDENSIAL 1. EROPA CONTINENTAL (TAK TERTULIS)
2. PARLEMENTER 2. ANGLO SAXON (TAK TERTULIS)
3. REFERENDUM 3. SISTIM HUKUM ISLAM /TIMUR TENGAH
4. SISTIM TIMUR JAUH 4. SISTIM TIMUR JAUH
5. SISTIM NEGARA2 SOSIAL 5. SISTIM NEGARA2 SOSIAL/KOMUNIS
SYARAT-SYARAT BERDIRINYA NEGARA
1. ADA RAKYAT
2. ADA PEMERINTAH
3. ADA WILAYAH
4. DIAKUI NEGARA LAIN
FAHAM MONTESGIUW, MEMBAGI KEKUASAAN NEGARA MENJADI 3
1.BADAN LEGISLATIF (BADAN PEMBUAT UU
2. BADAN EKSKUTIF (BADAN PELAKSANA UU)
3. BADAN YUDIKATIF (BADAN KEHAKIMAN)
AZAZ YANG DI GUNAKAN DALAM PERUNDANGAN DI INDONESIA
A. JIKA TERJADI PERTENTANGAN PERATURAN YANG MENGATUR HAL SAMA.
MISALNYA: PERATURAN PRESIDEN DENGAN PERATURAN MENTERI
LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI PERIORI ADALAH : ATURAN DI BUAT TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DGN ATURAN ATAU PERUNDANGAN DI ATASNYA.
B. JIKA TERJADI PERTENTANGAN TENTANG ATURAN YG DI BUAT PEJABAT YG SAMA DAN MENGATUR HAL YG SAMA.
MISALNYA: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG P N S
LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI IMPERIORI ADALAH : PERATURAN YG DIBUAT BELAKANGAN MENGALAHKAN PERATURAN YG DIBUAT TERDAHULU.
ALASAN “ PEMBUAT ATURAN HARUS MEMBUAT “ ATURAN PERALIHAN KETIKA MENERTIBKAN ATURAN BARU.
C. JIKA SUATU MASALAH/HUKUM DIATUR DALAM ATURAN UMUM SEDANGKAN MASALAH TERSEBUT JUGA DIATUR DALAM ATURAN KHUSUS, MAKA YG DIBERLAKUKAN ADALAH ATURAN YG KHUSUS.
MISALNYA: TINDAK PIDANA KORUPSI, ADA ATURAN DALAM KUHP, TAPI DIPAKAI UU TIPIKOR
LEX SPECIALIST DEROGAT GENERALI ADALAH: ATURAN YANG KHUSUS MENGESAMPINGKAN ATURAN YANG UMUM.
MONARCHI DI BAGI 3
1. ABSOLUT (MUTLAK)
2. KONSTITUSIONAL (DI BATASI UU)
3. PARLEMENTER (PEMERINTAHAN DIBAWAH PARLEMEN)
REI PUBLICA adalah: DARI RAKYAT,OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT
KONSTITUSI adalah: HUKUM DASAR DARI SUATU NEGARA BAIK TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS
TAHUN 1955: PEMILU MEMILIH KONSTITUANTE (PEMBUAT UU)
ILMU NEGARA: ILMU YANG MEMPELAJARI TTG PENGERTIAN NEGARA DAN AZAZ-AZAZ, SERTA PENGERTIAN TTG NEGARA.
NEGARA: SEKELOMPOK MANUSIA / RAKYAT YG MEMPUNYAI PEMERINTAH PEMIMPIN DLM SUATU WILAYAH TERTENTU
.
TATA NEGARA: ILMU YG MEMPELAJARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI-ORGANISASI NEGARA, TUGAS-TUGAS DAN FUNGSI DARI ORGANISASI TERSEBUT.
YANG DIPELAJARI DALAM ILMU NEGARA
1. TERJADINYA NEGARA
2. BERKEMBANGNYA NEGARA
3. HANCURNYA/HILANGNYA NEGARA
THOMAS HOBBES: HOMO HOMIMI LUPUS (MANUSIA SBG SRIGALA TERHADAP MANUSIA LAIN.
BELLUM OMNIUM CONTRA OMNES (KELOMPOK SATU MENYERANG KELOMPOK LAIN)
TEORI-TEORI TENTANG TERJADINYA NEGARA
I TEORI KETUHANAN (TEOCHRATISCH THEORIE)
a. LANGSUNG : NEGARA DIPIMPIN LANGSUNG OLEH TUHAN, UNTUK MEMIMPIN MANUSIA DI DUNIA ( KAISAR JEPANG HINO HITO)
b. TIDAK LANSUNG : NEGARA DIBERIKAN OLEH TUHAN KEPADA WAKILNYA DIDUNIA
II TEORI KEKUASAAN (MACT THEORIE)
a. FISIK - KEKUATAN FISIK – HASIL PENAKLUKAN2 TERHADAP BANGSA/KELOMPOK LAIN.
b. EKONOMI – PADA NEGARA LIBERALISME/KAPITALISME
- KAUM YG KAYA MENINDAS RAKYAT MISKIN (SBG PEMERINTAH NEGARA)
- NEGARA TIDAK IKUT CAMPUR TANGAN DALAM KEHIDUPAN SOSIAL
III TEORI YURIDIS (YURIDISEHE THEORIE)
a. PATIACHAAL: DARI KELUARGA (LAKI2) PALING KUAT BIJAKSANA DARI KELUARGA SENDIRI
b. PATRI MONIAL: KEPEMILIKAN (TANAH) YG MENDUDUKI HARUS PATUH KEPADA YG PUNYA (PEMILIK)
c. PERJANJIAN: MEMBUAT NEGARA DENGAN MEMBUAT PERJANJIAN
- PACTUM UMONIC: RAKYAT MEMBUAT SUATU PERJANJIAN, MENYERAHKAN SEMUA KEKUASAAN PADA RAJA (MAKA TERBENTUK RAJA ABSOLUT/MUTLAK)
- PACTUM SUBJECTIONIS: RAKYAT MEMBUAT PERJANJIAN MENYERAHKAN KEKUASAAN KEPADA RAJA
.
TANGSEL : DPRD TINGKAT II & WALI KOTA
KOTA TANGERANG : DPRD TINGKAT II & WALI KOTA
DEPOK : DPRD TINGKAT II & WALI KOTA
KARAWANG : DPRD TINGKAT II & WALI KOTA
DKI JAKARTA : DPRD TINGKAT I & GUBERNUR
BEKASI : DPRD TINGKAT II & WALI KOTA
KAB BEKASI : DPRD & BUPATI
KAB TANGERANG :DPRD & BUPATI
AZAZ LEGALITAS ADM NEGARA : PEMERINTAH DALAM MENJALAKAN KEKUASAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN/UU YG ADA
CONSTITUSI : SEBAGAI PEDOMAN KETATANEGARAAN BENTUK & TUJUAN NEGARA
SHYANG YANG – TIONGKOK : NEGARA HARUS KUAT, RAJA HARUS BUAS, RAKYAT HARUS MISKIN & BODOH, NEGARA KEKUASAAN (NEGARA AMAN)
CODE CIVIL – BURGERIK WETBOEK/KUH/KUHS (PERDATA)
CODE PENAL – NET BOEK VAN STAFRECHT ( KUH PIDANA )
CODE DE MENCE – WETBOEK VAN KEPHANDEL ( KUHD DAGANG )
B W DI BAGI 4 BUKU :
1. BUKU I TENTANG ORANG
2. BUKU II KEKELUARGAAN/BENDA
3. BUKU III PERIKATAN
4. BUKU IV PEMBUKTIAN/KEDALARUASAAN
MASA Indische Regeling ( 1926 s/d 1942 )
PASAL 75 RR : DI UBAH MENJADI PASAL 131(Indonesia Staat Regeling)
MEMBAGI PEMBENTUKAN INDONESIA 3 GOLONGAN
1. GOLONGAN EROPA : BERNOL DARI EROPA ( BULE )
2. GOLONGAN PRIBUMI : ORANG INDONESIA ASLI
3. GOLONGAN TIMUR ASING : ARAB, INDIA , CINA, PAKISTAN
(PASAL 163 IS : MENGATUR POLITIK HUKUM PENJAJAH BELANDA)
1. UNTUK GOL EROPA : DI BERLAKUKAN BW ( HUKUM PERDATA BARAT)
2. UNTUK GOL PRIBUMI : HUKUM ADAT
3. UNTUK GOL TIMUR ASING : HUKUM PERDATA BARAT & HUKUM ADAT MASING – MASING.
UNTUK YG BERAGAMA KRISTEN : HUKUM EROPA
UNTUK YG BERAGAMA ISLAM : TIDAK EFEKTIF
YANG TERPENTING DI PASAL 75 RR ADALAH MEMBAGI GOL PENDUDUK MENJADI 3 GOLONGAN :
1. GOLONGAN EROPA
2. GOLONGAN PRIBUMI
3. GOLONGAN TIMUR ASING
MASA REGELING REGLEMENT (RR) : 1855 s/d 1926 DI BELANDA TERJADI PERUBAHAN GOOD WET (UUD).
SYSTIM PEMERINTAHAN
PRESIDENSIAL/KABINET : PRESIDEN DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT
MENTERI- MENTERI : DIANGKAT, DIBERHENTIKAN & BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN
PARLEMENTER :
1. PRESIDEN HANYA SEBAGAI KEPALA NEGARA
2. KEPALA PEMERINTAHAN DI PEGANG OLEH PERDANA MENTERI
REFERENDUM :
1. PEMERINTAHAN LANGSUNG BERADA DI BAWAH PENGAWASAN RAKYAT
2. PEMBUATAN UU : HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN RAKYAT MELALUI PEMILU
POLITIK HUKUM:
TATA HUKUM : ATURAN
– ATURAN HUKUM YG BERLAKU SEKARANG DAN PERNAH BERLAKU PADA SUATU WILAYAH.
POLITIK HUKUM : SUATU
SISTIM HUKUM TERHADAP KELOMPOK SOSIAL TERTATA DALAM SUATU NEGARA.
IMIFIKASI HUKUM : PEMBERLAKUAN
MACAM HUKUM TERHADAP BERMACAM – MACAM GOLONGAN DALAM SUATU NEGARA.
PRULISME :
PEMBERLAKUAN BERMACAM2 HUKUM TERHADAP BERMACAM2 GOLONGAN DALAM SATU NEGARA.
DUALISME :
PEMBERLAKUAN DUA MACAM HUKUM TERHADAP DUA GOLONGAN DALAM SATU NEGARA.
AZAZ – AZAZ BELANDA ROMAWI
-
HUKUM BELANDA KUNO
-
HUKUM STABUTA
-
HUKUM HEVAN ZULFANTIN ( HUKUM DISIPLIN )
TANGGAL 31-12-1799 ( V O C BUBAR )
TAHUN 1955 : PEMILU
MEMILIH KONSTITUANTE(PEMBUAT UU)
“QUALITY
BEFORE THE LAW”
PERSAMAAN
HAK DI MUKA HUKUM & PRINSIP KBERSAMAAN
MASA REGELING REGLEMENT (1855 S/D
1926)
DIBELANDA TERJADI PERUBAHAN GOON WET (
UUD )
MENGUBAH BENTUK PEMERINTAHAN DARI
MONARKI KONSTITUSIONAL MENJADI MONARKI KONSTITUSIONL PARLEMENTER.
YANG MEMBATASI KEKUASAAN
RAJA, POLITIK HUKUMNYA DUALISME.
-
HUKUM UNTUK PENJAJAH DAN YG DIJAJAH
-
HUKUM EROPA UNTUK ORG2 EROPA
-
HUKUM ADAT UNTUK ORG2 PRIBUMI,/ YG DIJAJAH TDK
EFEKTIF.
-
TIDAK EFEKTIF : BELANDA MEMBEDAKAN BERDASARKAN
AGAMA.
PERTUMBUHAN NEGARA
1. SECARA
PRIMER : AWAL BERDIRI, BERKEMBANG DAN MENJADI NEGARA MAJU.
2. SECARA
SEKUNDER : PENAKLUKAN2, PENGHANCURAN DAN MEMBUAT NEGARA BARU.
AZAZ DALAM KEWARGANEGARAAN
1. AZAZ IUS SOLI : AZAZ YANG MENGALAMI
KEWARGANEGARAAN SESEORANG BERDASARKAN KELAHIRAN.
2. AZAZ IUS SANGUINIS : AZAZ YANG MENGAKUI
KEWARGANEGARAAN SESEORANG BERDASARKAN KETURUNAN.
APATRIDA TERJADI : JIKA
SEORANG YG NEGARANYA MENGANUT AZAZ IUS
SANGUINIS, DILAHIRKAN DINEGARA YG MENGANUT AZAZ IUS SOLI. ( SANGUIS – DARAH )
PEWARGANEGARAAN
AKTIF :
SESEORANGYG MEMOHON KEPADA PEMERINTAH MELALUI KEMENTRIAN HUKUM & HAM DENGAN
SYARAT2 TERTENTU UNTUK MENJADI WARGA NEGARA.
PASIF :
PEMERINTAH MEMBERIKAN STATUS KEWARGANEGARAAN SESEORANG AKAN JASA2NYA KEPADA
NEGARA.
I POLEK
SOS BUD HANKAM
-
I : IDEOLOGI
-
POL : POLITIK
-
EK : EKONOMI
-
SOS : SOSIAL
-
BUD : BUDAYA
-
HANKAM : PERTAHANAN KEAMANAN
FUNGSI PTUN : MENERIMA
GUGATAN UNTUK MENGADILI DARI WARGA NEGARA YANG HAK – HAKNYA DI RUGIKAN OLEH
NEGARA ATAU PEJABAT NEGARA.
AZAZ LEGALITAS : TIDAK
ADA SUATU PERBUATAN DAPAT DI HUKUM TANPA ADA PERATURAN YANG MENGATUR.
SISTEM HUKUM CONTINENTAL
1. PENEGAKAN
H AM
2. PEMISAHAN
KEKUASAAN
3. NEGARA
DALAM TINDAKAN BERDASARKAN HUKUM
4. ADANYA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERDIRI SENDIRI.
SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
1. QEUALITY
BEFORE THE LAW
2. SUPREMASI
HUKUM ( SUPREMACI THE LAW )
3. HAM TIDAK
BERSUMBER PADA CONSTITUSI.
INDONESIA MEMAKAI SEMUA HUKUM
TERSEBUT, YAITU EROPA CONTINENTAL DAN ANGLO SAXON & HUKUM ISLAM.
DI INDONESIA MENJUNJUNG TINGGI HAK
AZAZI MANUSIA DAN DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA YANG MENYAMARATAKAN MASYARAKAT DI
MATA HUKUM, INDONESIA JUGA MENGANUT HUKUM ISLAM YANG BERSUMBER DARI: HADIST
& AL-QUR’AN.
DAN DI INDONESIA TERDAPAT ( BPHN:
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL ). JADI INDONESIA MEMAKAI HUKUM NASIONAL
TOTALITER : ADALAH
BERSANGKUTAN DENGAN PEMERINTAH YANG MENINDAS HAK PRIBADI DAN MENGAWASI SEGALA
ASPEK KEHIDUPAN WARGANYA
REPUBLIK : ADALAH
SEBUAH NEGARA DI MANA TAMPUK PEMERINTAHAN AKHIRNYA BERCABANG DARI RAKYAT, BUKAN
DARI PRINSIP KETURUNAN BANGSAWAN DAN DI KEPALAI OLEH PRESIDEN
KEDAULATAN : ADALAH
SUATU HAK EKSKUSIF UNTUK MENGUASAI SUATU WILAYAH , PEMERINTAHAN, MASYARAKAT
ATAU ATAS DIRI SENDIRI TERDAPAT MENGANUT DALAM DUA TEORI YAITU: BERDASARKAN
PEMBERIAN TUHAN ATAU MASYARAKAT
YURISDIKSI :
KEWENANGAN UNTUK MELAKSAKAN KETENTUAN HUKUM NASIONAL SUATU NEGARA YANG
MASYARAKAT
BERDAULAT : BERKUASA
PENUH, TAPI KEKUASAAN ITU TERBATAS OLEH BATAS WILAYAH SUATU NEGARA YANG JUGA DI
AKUI OLEH NEGARA LAIN
HUKUM FORMAL :
MERUPAKAN TEMPAT ATAU SUMBER DARI MANA SUATU PERATURAN MEMPEROLEH KEKUATAN
HUKUM
-
UU (STATUE)
-
KEBIASAAN ( CUSTOM )
-
YURIPRUDENSI
-
TRAKTAAT
-
PENDAPAT SARJANA HUKUM ( DOKTRIN )
HUKUM MATERIIL : TEMPAT
DARI MANA MATERIIL ITU DI AMBIL
MISALNYA: HUBUNGAN SOSIAL, POLITIK,
SITUASI SOSIAL EKONOMIS
DE JURE ( MENURUT HUKUM )
DE FACTO ( PADA KENYATAANYA )
Langganan:
Postingan (Atom)